Seiring bertambahnya jumlah kasus pasien yang positif terinfeksi virus corona Covid-19 di Indonesia. Pemerintah terus melakukan upaya untuk menangani wabah ini, seperti merilis protokol kesehatan terakit Covid-19.
Baca Juga: 5 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Rumah
Seperti dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut isi protokol kesehatan corona dari keterangan resmi Kemenkes yang merujuk pada penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM pada Rabu (18/3):
1. Jika merasa tidak sehat
.png)
Jika Anda merasa tidak sehat dengan dengan kriteria sebagai berikut:
- Demam lebih dari 38°C
- Batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan
Maka, Anda perlu Istirahat yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila Anda merasa tetap tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Hal yang perlu dilakukan saat pergi berobat ke fasyankes
Pada saat Anda berobat ke fasyankes, berikut tindakan yang perlu dilakukan:
- Gunakan masker.
- Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
- Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
2. Proses screening yang dilakukan tenaga kesehatan di fasyankes
.png)
Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19 sebagai berikut:
- Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
- Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
3. Proses mengantar ke rumah sakit rujukan
.png)
Pasien akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulan fasyankes yang didampingi oleh nakes menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
4. Pasien dalam pengawasan
.png)
Di rumah sakit rujukan, bagi Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Proses pemeriksaan spesimen
.png)
Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif :
- Maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
- Sampel akan diambil setiap hari.
- Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
b. Jika hasilnya negatif:
Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Jika Anda dinyatakan sehat, namun:
- Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
- Jika Anda merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.
Protokol di atast dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Dalam surat edaran tersebut, terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat menjadi lebih tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.
Baca Juga: Potensi Penyebaran Virus Corona di Ruang Publik dan Pencegahannya
Protokol corona tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)