Ikuti Kami
Jam Operasional: 08:00 - 22:00
info@farmaku.com
0812 1600 1600

Ketahui Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Saat ini seluruh dunia sedang menghadapi permasalahan yang sama, yaitu melawan serangan virus Covid-19 yang belum ada obatnya. Penyakit yang sangat mudah menular ini terus memakan korban setiap harinya. Hingga 18 September 2020, jumlah pasien di Indonesia yang terinfeksi virus Covid-19 mencapai 236.519 orang atau bertambah 3.891 orang dari hari sebelumnya. Sedangkan total pasien global adalah 17.660.523 orang yang tersebar di 216 negara.

Sampai artikel ini dibuat, belum ada negara maupun lembaga kesehatan yang secara resmi mengumumkan penemuan obat dan vaksin. Ini lah yang mendasari diberlakukannya lockdown atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yaitu demi menekan angka penularan dengan membatasi gerak sosial masyarakat. Bagaimana tidak, virus dapat berpindah dan menyerang orang lain hanya melalui percikan-percikan dari hidung maupun mulut.

Selain itu, pasien yang terpapar virus pun memiliki gejala yang berbeda-beda. Umumnya, tanda-tanda yang ditimbulkan ketika terserang covid berupa meriang, demam, sesak napas, dan hilangnya indra penciuman. Namun, fakta mengejutkan diungkapkan Faisal Yunus, dokter spesialis paru-paru di RS Persahabatan, Jakarta, yang mengungkapkan bahwa 70% pasien merupakan OTG atau orang tanpa gejala. Jika kasus aktif di Jakarta hingga 18 September 2020 adalah 12.752 orang maka lebih dari 8.000 adalah OTG.

OTG merupakan orang-orang yang memiliki kaitan erat dengan pasien positif Covid-19. Mereka yang termasuk dalam kelompok OTG diduga sudah terpapar virus namun tidak menunjukkan gejala apapun. Meskipun begitu, OTG dapat menularkan ke orang lain jika tidak melakukan protokol kesehatan yang baik dan benar. Inilah yang pada akhirnya menyebabkan angka infeksi semakin meningkat setiap harinya.

Mudahnya penularan penyakit Covid-19 membuat WHO dan pemerintah sangat berhati-hati dalam menangani pasien. Bahkan untuk memandikan dan memakamkan jenazah yang terinfeksi Covid-19 memerlukan tata cara khusus. Berikut tata cara menguburkan jenazah Covid-19 yang penting Anda ketahui.

Kriteria Jenazah Pasien Covid-19

jenazah pasien Covid-19


Meskipun pemerintah dan berbagai lembaga sudah mengedukasi terkait bahaya penularan virus Covid-19 melalui jenazah, tapi masih banyak ditemukan kasus pihak keluarga yang memaksa ingin menguburkan dengan cara biasa. Padahal, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 sudah menetapkan kriteria jenazah Covid-19 yang wajib menjalani tata cara pemakanan khusus. Menurut Kepmenkes, yang termasuk dalam kriteria jenazah pasien Covid-19 antara lain:

  • Jenazah suspek penyakit dari dalam rumah sakit namun belum keluar hasil swab test
  • Jenazah pasien Covid-19 yang berasal dari dalam rumah sakit
  • Jenazah pasien Covid-19 yang berasal dari luar rumah sakit. Termasuk juga pasien yang DOA (death on arrival).

Protokol Memandikan Jenazah Covid-19

Jenazah yang masuk dalam tiga kriteria tersebut wajib menjalani protokol kesehatan khusus dalam memandikan jenazah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan penyakit dari pasien ke petugas kesehatan dan keluarga. Berikut tata cara memandikan jenazah pasien Covid-19:

  • Proses memandikan jenazah sangat dianjurkan dilakukan di kamar jenazah.
  • Memandikan jenazah dapat dilakukan setelah tindakan desinfektan.
  • Petugas dan keluarga yang membantu memandikan wajib menggunakan APD (alat pelindung diri).
  • Jenazah dimandikan sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
  • Jenazah kemudian dikafankan atau diberi pakaian dan dilanjutkan dimasukkan ke dalam plastik yang diikat rapat.
  • Jika membutuhkan peti, maka peti harus ditutup rapat, disegel, dan dipaku. Peti jenazah yang digunakan harus kuat, rapat, dan memiliki ketebalan minimal 3 cm.

Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19


Masih cukup banyak masyarakat yang menolak untuk melakukan pemakaman dengan metode khusus. Mereka khawatir bahwa prosedur tersebut tidak sah menurut agama. Padahal Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di tengah pandemi, ada pembahasan mengenai pengurusan jenazah Covid-19.

Fatwa tersebut, pasien Covid-19 yang meninggal wajib diurus sesuai dengan protokol medis dari pihak berwenang dengan tetap memperhatikan syariat agama. Tata cara ini penting dilakukan mengingat pasien meninggal masih membawa virus aktif yang dapat menularkan ke berbagai orang. Berikut tata cara pemakaman jenazah Covid-19 yang wajib dilakukan:

  1. Transportasi pembawa jenazah harus melalui proses desinfektan terlebih dahulu
  2. Pemakaman jenazah harus dilakukan sesegara mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan.
  3. Pelayat boleh menghadiri proses pemakaman, namun harus menjaga jarak minimal 2 meter. Orang dengan gejala atau menunjukkan gejala Covid-19 tidak boleh mengikuti proses pemakaman.
  4. Pemakaman dapat dilakukan di tempat pemakaman umum.
  5. Jika ada lebih dari 1 jenazah dalam waktu yang bersamaan, kedua liang harus berjauhan.
  6. Pada kondisi darurat dalam satu liang lahat dapat diisi oleh lebih dari 1 jenazah.
  7. Liang lahat harus berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan.
  8. Peti yang digunakan harus tetap dalam keadaan rapat.
  9. Penguburan dengan menggunakan peti dapat langsung dilakukan tanpa membuka peti, plastik, dan kain kafan.
  10. Jika keluarga menginginkan prosedur kremasi, lokasi kremasi setidaknya 500 meter dari pemukiman.
  11. Petugas pemakaman harus menggunakan standar APD lengkap berupa masker bedah, sarung tangan, dan pakaian hazmat.
  12. Setelah proses pemakaman, semua yang hadir wajib mencuci tangan.
    Barang-barang peninggalan pasien meninggal harus melalui proses desinfektan sebelum di bawa pulang. 

Kehilangan orang tersayang memang menjadi pukulan berat bagi semua orang. Tapi di tengah pandemi seperti ini sangat penting untuk tetap mengikuti saran dan anjuran pemerintah demi menjaga kesehatan bersama. Perlu kerjasama seluruh masyarakat untuk menekan angka penularan Covid-19. Jika Anda atau keluarga merasakan gejala Covid-19, jangan ragu untuk segera berkonsultasi ke dokter.

BBC. Diakses pada September 2020. Covid-19 di Jakarta: Pemprov DKI berencana isolasi semua orang positif virus corona: 'Apakah tenaga medis, anggaran, dan fasilitas kesehatannya ada?'
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54001733
Covid19. Diakses pada September 2020.
https://covid19.go.id/
Covid19. Diakses pada September 2020. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Idnonesia.
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/KMK%20No.%20HK.01.07-MENKES-413-2020%20ttg%20Pedoman%20Pencegahan%20dan%20Pengendalian%20COVID-19.pdf

Sumber



Keuntungan Belanja di Farmaku

100% Produk Ori, dan Berkualitas

Pengiriman Cepat Sampai

Nikmati Promo Menarik

Nikmati Gratis Ongkos Kirim

Produk Kesehatan Terlengkap

Dapatkan Poin Setiap Transaksi

Artikel Terkait COVID-19